Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk - Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal. Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang :
1. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02.
2. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02.
3. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.
4. Cetak Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: