Kelola Kepala Sekolah – Menonaktifkan Kepala Sekolah - Apabila terjadi penggantian kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan, maka cara untuk menon-aktifkan kepala sekolah di akun padamu negeri adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.
3. Pilih nama Kepala Sekolah yang akan dinonaktifkan, Klik tombol segitiga terbalik >> Berhentikan kepala sekolah.
4. Pilih Alasan Pemeberhentian, kemudian klik Simpan.
Demikian penjelasan mengenai bagaimana caranya Kelola Kepala Sekolah – Menonaktifkan Kepala Sekolah yang pindah atau karena sesuatu hal, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: