Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Keluar - Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas bila terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui ajuan mutasi keluar PTK :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
2. Isi ID dan Password login Anda.
3. Ke menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu MUTASI & NON AKTIF lalu klik ENTRI FORMULIR SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.
4. Akan keluar tampilan seperti ini isi dengan pegid/nuptk dengan SM01 yang kita dapat tadi, lalu klik CEK DATA PTK.
5. Bila sudah mengisi pegid/nuptk dan kode formulir klik cek data ptk, akan keluar tampilan sepertin ini dan klik SIMPAN
6. Klik CETAK
7. Mendapatkan SM02.
Demikian penjelasan mengenai Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Keluar, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: