Kelola Pengawas – Edit Guru Binaan Pengawas - Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan menjadi tiga. Berikut penjelasannya:
- Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
- Pengawas Mata Pelajaran (mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
- Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran.
Untuk Edit Guru Binaan Pengawas, Pastikan pengawas yang akan Anda Edit merupakan pengawas Mata Pelajaran atau Pengawas Gabungan. Untuk lebih jelasnya, pelajari lebih rinci bagaimana untuk alih jenis/alih tipe pengawas. Silakan ikuti langkah berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas:
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Edit Data Binaan Pengawas.
3. Masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan di edit, klik tombol Cek Data PTK.
4. Untuk menambah Guru binaan baru, klik tombol Tambah seperti pada gambar.
5. Pada kolom pencarian isikan PegID/NUPTK guru yang akan ditambahkan. Klik tombol Cek Data PTK. Akan muncuk data PTK Jika data PTK ditemukan, klik tanda tambah untuk menambahkan PTK tersebut.
6. Untuk menghapus Guru binaan klik tanda silang pada nama PTK yang diinginkan. Klik tombol Lanjut >> Simpan jika sudah benar.
Demikian penjelasan mengenai cara untuk Kelola Pengawas – Edit Guru Binaan Pengawas bagi admin dinas kabupaten kota, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: