Cara Verval NRG Bagi Guru yang Sudah Memiliki NRG Melalui Layanan Padamu Negeri - Bagi guru yang telah memiliki NRG dan ingin melakukan Verval, maka perlu memprhatikan hal-hal berikut ini mengenai cara verval NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG melalui layanan Padamu Negeri.
Sebelum mengetahui cara vervalnya, penting juga mengetahui apa yang dimaksud dengan NRG itu. NRG atau Nomor Registrasi Guru merupakan nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Berikut gambaran Alur Proses Verval NRG tahun 2015
Berikut panduan VerVal NRG :
1. Pertama-tama akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Lalu pilih layanan PADAMU PTK.
3. Lalu pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Kemudian pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6. Lakukan konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Apbila data telah berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut ini Surat Ajuan verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b)
9. Yang terakhir ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten tempat mengajar, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan atau Verval NRG.
Demikian penjelasan mengenai cara verval NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG melalui layanan padamu negeri. Semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: