Kelola Pengawas – Non Aktif Pengawas - Bagi dinas kota yang ingin menonaktifkan Pengawas dalam lingkupnya, dapat melakukannya dengan mengikuti prosedur di bawah ini:
1.Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif.
3. Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.
4. Terkait kebutuhan arsip untuk disimpan di admin dinas kota, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak yang akan muncul setelah mengklik tombol simpan di atas.
Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara Kelola Pengawas – Non Aktif Pengawas yang dilakukan oleh admin dinas kota. Semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: