Bantuan Padamu Negeri
  • Home
  • Admin Dinas Kota
  • Admin LPMP
  • Admin Sekolah
  • Pengawas
  • Kepala Sekolah
  • PTK
  • Fitur Baru 2015
Beranda » PTK » Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS

Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS

Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS - Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK syarat-syarat pengajuan NUPTK baru oleh pendidik non PNS berikut ini:

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Berikut gambaran tahapan pengajuan NUPTK baru apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi oleh PTK yang ingin mengajukan NUPTK baru khusus PTK non PNS.

Demikian penjelasan mengenai Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS, semoga bermanfaat.
Tweet

Bantuan Padamu Negeri Lainnya:

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Bantuan Padamu Negeri Lainnya

  • Cara Melakukan Pengajuan NRG Baru Bagi yang Belum Memiliki di Padamu Negeri
    Cara Melakukan Pengajuan NRG Baru Bagi yang Belum Memiliki di Padamu Negeri - Apabila adal salah satu di antara PTK yang belum memiliki NR...
  • Panduan Cara Menghapus Siswa
    Panduan Cara Menghapus Siswa - Panduan cara menghapus siswa dapat digunakan sebagai pedoman u ntuk menghapus data siswa, silakan ikuti la...
  • Solusi Lupa Password PTK dan Cara Reset Password oleh Admin Sekolah
    Solusi Lupa Password PTK dan Cara Reset Password oleh Admin Sekolah - Bila PTK lupa password, silakan lakukan reset password, modul reset ...
  • Cara Verval NRG Bagi Guru yang Sudah Memiliki NRG Melalui Layanan Padamu Negeri
    Cara Verval NRG Bagi Guru yang Sudah Memiliki NRG Melalui Layanan Padamu Negeri - Bagi guru yang telah memiliki NRG dan ingin melakukan Ve...
  • Kelola Kepala Sekolah – Menonaktifkan Kepala Sekolah
    Kelola Kepala Sekolah – Menonaktifkan Kepala Sekolah - Apabila terjadi penggantian kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan, maka cara...
  • Kelola Pengawas – Edit Guru Binaan Pengawas
    Kelola Pengawas – Edit Guru Binaan Pengawas - Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan menjadi tiga. Berikut penjelasann...
  • Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan
    Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan -  Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mat...
  • Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk atau Non-Induk
    Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk atau Non-Induk -  Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberika...
  • Cara Setting Email Alternatif Login PegID atau NUPTK
    Cara Setting Email Alternatif Login PegID atau NUPTK -  Setiap PTK mempunyai login ke SIAP PADAMU Negeri dengan menggunakan NUPTK/PegID ma...
  • Cara Menghapus Peserta Kelas Secara Satu Persatu dan Secara Kolektif
    Cara Menghapus Peserta Kelas Secara Satu Persatu dan Secara Kolektif - Untuk cara menghapus peserta kelas secara satu persatu dan secara k...
best counter
Copyright © 2015 Bantuan Padamu Negeri