Persetujuan Akun Sekolah Baru oleh LPMP - Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Sekolah Baru dari Admin Disdik jika ada sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem PADAMU NEGERI. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun sekolah baru:
1. langkah pertama yaitu dengan mengakses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih login LPMP.
2. Masukan ID dan Password login Anda.
3. Pilih Layanan PADAMU LPMP.
4. Pada dasbor Padamu LPMP, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.
5. Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.
6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.
7. langkah berikutnya adalah Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi Sekolah.
Demikian penjelasan mengenai cara Persetujuan Akun Sekolah Baru oleh LPMP, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: