Pengajuan NUPTK Dilakukan Dinas - Berikut tahapan untuk Pengajuan NUPTK yang dilakukan oleh Dinas setempat.
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
2. Isi SiapID dan Password dengan benar
3. Ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan lalu ke Pengajuan NUPTK dan Klik Entri Formulir S10
4. Isi PegId dan Password dengan form S06a yang tadi ptk dapat
5. Akan muncul tampilan seperti di bawah ini
6. Tampialan Ke 2 dan kemudian Klik Simpan
7. Kemudian Klik Cetak
8. Yang tercetak adalah S09
9. Ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan lalu ke Pengajuan NUPTK dan Klik Entri Formulir S10
10. PegId dan password isi dengan form S09 tadi yang ptk dapat bila sudah Klik Cet PTK
11. Akan keluar tampilan seperti ini
12. Setelah itu, kemudian Klik Cetak
13. Kemudian akan keluar cetakan atau mendapatkan S11
Demikian penjelasan mengenai cara Pengajuan NUPTK Dilakukan Dinas, semoga bermanfaat bagi dinas setempat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: