Cara Registrasi PTK Baru atau VerVal PTK Level 1 - Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Persyaratan :
- PTK belum pernah memiliki PegID
- Telah melengkapi Formulir A05.
- Dilakukan oleh Admin/Operator sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator sekolah). Pelajari Panduan Menambah Anggota Grup Admin Sekolah.
Perhatikan alur cara Registrasi PTK Level 1 berikut :
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.
3. Pilih menu PADAMU SEKOLAH.
4. Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.
10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah.
Demikian penjelasan mengenai Cara Registrasi PTK Baru atau VerVal PTK Level 1 oleh admin sekolah, semoga bermanfaat.
Bantuan Padamu Negeri Lainnya: